Silakan Masukan Nomor NPWP, Nomor Faktur Pajak dan Nomor Kuitansi:

Nomor NPWP Puninar Yusen
Nomor Faktur Pajak
Nomor NPWP Pelanggan
Nomor Kuitansi

Selamat datang di web aplikasi e-faktur PT. Puninar Yusen Logistics Indonesia

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pelanggan yang tidak memiliki NPWP harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada PT Puninar Yusen Logistics Indonesia melalui Team Kasir Depo yang membuat e-Faktur. Dalam hal Team Kasir Depo tidak mendapatkan keterangan NIK maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
Silakan Masukan Nomor NPWP, Nomor Faktur Pajak dan Nomor Kuitansi tanpa tanda baca.

Petunjuk Download Faktur Pajak Dari Website:

  1. Nomor NPWP PT Puninar Yusen Logistics Indonesia = 010695286058000
    Sudah tertera di kolom Nomor NPWP Puninar Yusen.
  2. Nomor Faktur Pajak
    Tertera di kuitansi bertanda (tax#) hanya 16 digits.
    Nomor seri faktur pajak kode 010 (3 digit pertama) merupakan faktur pajak normal (diinput tanpa tanda baca).
    Silahkan ubah kode 010 menjadi 011 jika ada faktur pajak revisi / faktur pengganti (diinput tanpa tanda baca).
  3. Nomor NPWP Pelanggan = Nomor NPWP yang ingin dimintai faktur pajaknya (diinput tanpa tanda baca).
  4. Nomor Kuitansi = Nomor yang tertera di pojok kanan atas kuitansi (ada 2 macam kuitansi yaitu Lift On/Off dan kuitansi Repair).
    Contoh:
    Kuitansi Lift On/Off = X2301/0001 ditulisnya menjadi X23010001 (tanpa garis miring).
    Kuitansi Repair = WFC00001E atau WFN00001E (ditulis dengan huruf kapital).
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait permintaan faktur pajak kegiatan Lift On/Off, silahkan menghubungi ke bagian pajak kami di 021-460 8720 ext. 221 dengan Tim TAX atau email ke e.faktur@id.yusen-logistics.com (dengan melampirkan scan kuitansi dan NPWP yang sesuai).

Note:
Segala macam koreksi, perubahan dan penerbitan faktur pajak harus disertakan dokumen pendukung yang sesuai.
Dengan ketentuan, batas waktu pengajuan revisi atau penerbitan faktur pajak paling akhir maksimal tanggal 10 bulan berikutnya sesuai tanggal di kuitansi.
Apabila melebihi batas ketentuan, maka kami tidak dapat merevisi atau mengupload faktur pajak sesuai permintaan.