Silakan Masukan Nomor NPWP, Nomor Faktur Pajak dan Nomor Kuitansi:
Nomor NPWP Puninar Yusen | |
Nomor Faktur Pajak | |
Nomor NPWP Pelanggan | |
Nomor Kuitansi |
Nomor NPWP Puninar Yusen | |
Nomor Faktur Pajak | |
Nomor NPWP Pelanggan | |
Nomor Kuitansi |
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pelanggan yang tidak memiliki NPWP harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada PT Puninar Yusen Logistics Indonesia melalui Team Kasir Depo yang membuat e-Faktur. Dalam hal Team Kasir Depo tidak mendapatkan keterangan NIK maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
Silakan Masukan Nomor NPWP, Nomor Faktur Pajak dan Nomor Kuitansi tanpa tanda baca.
Petunjuk Download Faktur Pajak Dari Website: